Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Karangdawa Tahun 2019

KARANGDAWA  –  Bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan untuk melakukan aktifitas sehari-hari serta sebagai tempat tinggal dan berkumpulnya anggota keluarga dan juga sangat penting untuk mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, pertumbuhan budaya dan perilaku serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang.  Oleh karena itu, rumah yang ditempati hendaknya memenuhi kriteria yang layak, aman, nyaman dan sehat.

 Namun demikian masih ada sebagian perumahan warga masyarakat di Desa Karangdawa. Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang yang tidak layak huni dengan konstruksi rumah yang sangat membahayakan, jauh dari kondisi ideal rumah sehat baik dari segi pencahayan, kelembaban dan sanitasi. Dengan kondisi seperti tersebut pemerintah desa karangdawa berupaya untuk melakukan perbaikan rumah tidak layak huni.

Pemerintah Desa Karangdawa di tahun 2019 telah melaksanakan Pemugran Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 17 rumah, adapun 14 rumah diambilkan dari Dana Desa (DD) dan 3 rumah dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov). Untuk setiap unit rumah masing-masing mendapatkan anggaran sebesar Rp 10.000.000 baik yang diambil dari Dana Desa (DD) maupun dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) dan semuanya telah selesai dilaksanakan pada bulan oktober tahun 2019.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*