Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (L P M D)
DESA KARANGDAWA KECAMATAN WARUNGPRING KABUPATEN PEMALANG
MASA BAKTI 2019-2024
NO |
NAMA |
KEDUDUKAN DALAM PENGURUS |
KET |
1. |
WIDAYANTO |
KETUA |
|
2. |
MASRURI |
WAKIL KETUA |
|
3. |
PARIKHIN |
SEKRETARIS |
|
4. |
M. YUSRO |
BENDAHARA |
|
SEKSI-SEKSI |
|||
5. |
ABDUL JAMAL |
AGAMA |
|
6. |
WARJONO |
PEMBANGUNAN |
|
7. |
PARIKHAH |
PENDIDIKAN DAN PENERANGAN |
|
8. |
SLAMET |
PEMUDA OLAH RAGA DAN KESENIAN |
|
9. |
MANSUR |
KESEJAHTERAAN SOSIAL |
|
10. |
RAHONO |
PEREKONOMIAN DAN KOPERASI |
|
11. |
TANTI KHUMAYAH |
KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA |
|
12. |
WASMO |
KEAMANAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN |