LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (L P M D)
DESA KARANGDAWA KECAMATAN WARUNGPRING KABUPATEN PEMALANG
MASA BAKTI 2019-2024
NO
NAMA
KEDUDUKAN DALAM PENGURUS
KET
1.
WIDAYANTO
KETUA
2.
MASRURI
WAKIL KETUA
3.
PARIKHIN
SEKRETARIS
4.
M. YUSRO
BENDAHARA
SEKSI-SEKSI
5.
ABDUL JAMAL
AGAMA
6.
WARJONO
PEMBANGUNAN
7.
PARIKHAH
PENDIDIKAN DAN PENERANGAN
8.
SLAMET
PEMUDA OLAH RAGA DAN KESENIAN
9.
MANSUR
KESEJAHTERAAN SOSIAL
10.
RAHONO
PEREKONOMIAN DAN KOPERASI
11.
TANTI KHUMAYAH
KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
12.
WASMO
KEAMANAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN