Pengertian Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mencermati pengertian Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimaksud, maka secara yuridis Wilayah Karangdawa dapat disebut Desa dan secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang. Penamaan/ Nomenklatur Desa Karangdawa berdasarkan adat istiadat secara turun temurun adalah Nama Karangdawa terdiri dari dua suku kata yaitu ”Karang” dan ”dawa” yang arinya ” Karang” memiliki arti dalam bahasa Jawa kuno berarti tanah Pekarangan dan ”dawa” yang berarti panjang ” Karangdawa ” berarti tanah pekarangan yang panjang. Pada saat itu yang maksud dengan tanah pekarangan yang panjang bahwa lahan pekarangan yang ada sangat luas dibandingkan dengan lahan sawahnya. Dari zaman penjajahan Belanda sampai sekarang, nama Karangdawa tetap dilestarikan. Namun secara formal, nama Karangdawa belum diketahui dibakukan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan misalnya Peraturan Daerah. Walaupun demikian, nama Desa Karangdawa telah diakui secara administratif sebagai salah satu nama Desa dari 211 Desa yang ada di Kabupaten Pemalang.
Keberadaan Desa Karangdawa asal mulanya merupakan Padukuhan dari Desa Warungring termasuk juga yang sekarang menjadi Desa yaitu Desa Pakembaran dan Desa Datar. Masing-masing padukuhan dikuasakan pada bahu Kuasa, Dukuh Karangdawa dikuasakan pada bahu kuasa Angga Jaya atau Pak Sagem.
Di karenakan Desa Warungpring luas sekali maka Dukuh Karangdawa dijadikan Desa hingga sampai sekarang yang menjadi Kepala Desa pertamanya adalah bahu kuasanya pada saat itu yaitu Pak Angga Jaya atau Pak Sagem. kemudian setelah Pak Sagem, Jabatan kepala Desa yang tidak diketahui kapan waktu menjabatnya adalah Pak Simpen, Pak Gari, Pak Darpan, Pak Konden.
Pada tahun 1930-1936 kepala Desa dijabat oleh Pak Karta Wijaya, Pada tahun 1936-1941 kepala Desa dijabat olehPak Rasimah, Pada tahun 1941-1945 kepala Desa dijabat oleh Pak Kudmah, Pada tahun 1945-1950 kepala Desa dijabat oleh Pak H. Dimyati, Pada tahun 1950 Jabatan Kepala Desa oleh Pak Warmad (1950-1959) dengan carik/sekdes Soekardjo sampai dengan tahun 1965, Pada tahun 1960 diganti oleh H.Umarsaid menjabat kepala Desa sampai tahun 1975, Pada tahun 1976-1979 kepala Desa dijabat oleh Warmad (Kartiker) dan M Idris sebagai Sekdes. Tahun (1980-1983) kepala Desa dijabat oleh M Idris dan Kholil sebagai sekdes. Tahun (1984-1986) Kholil (Pj,Kepala Desa) dan Rohmam (Pjs Sekdes) sebagai SekdesTahun (1986-1994) Kholil dan Sugiyanto sebagai Sekdes. Tahun (1994-2012) Sugiyantodan M Idris sebagai Sekdes. Tahun ( 2013-2018 ) M saefulHadi sebagai Kepala Desa terpilih dan Untung sebagai Sekdes. Tahu (2019-sekarang ) Munsorip sebagai Kepala Desa terpilih dan Untung sebagai Sekdees